Pages

ART



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
IDENTITAS YAYASAN 
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.      Yayasan ini bernama YAYASAN SULUH MADANI dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan Yayasan. 
2.      Yayasan ini secara de facto didirikan pada 19 Juli 2015 dan de yure pada ….. dengan terbitnya akta Pendirian Nomor di Notaris di …., untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.      Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan :
1.    SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. … Tahun ..
2.    SK. Kementrian Keuangan RI. No. ….
4.      Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Garut, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. 
5.      Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT YAYASAN
1.      Bentuk Lembaga adalah yayasan. 
2.      Bahwa Yayasan ini adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang sosial, kewirausahan dan kemanusiaan meliputi, namun tidak terbatas: pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dalam  rangka menumbuh-kembangkan  dan menguatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan, mencerdaskan anak bangsa, serta tata pembangunan moral, etika dan budaya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Pasal 3
  LAMBANG  & MOTO
1.      Lambang Yayasan

2.      Unsur lambang Yayasan terdiri dari :
a.    Tulisan X sebagai latar belakang, yang melambangkan Suluh (kayu bakar) dan juga melambangkan huruf X yang dibaca Eks yang artinya mantan.
b.    Tulisan 90 melambangkan bahwa yayasan ini adalah didirikan dan merupakan bentuk kepedulian dari komunitas Alumni SMPN 1 Angkatan Tahun 1990 (selanjutnya disebut Komunitas We90Up)
c.    Tulisan “SULUH MADANI” menunjukkan nama Yayasan, yang berarti:
(1)  SULUH, secara bahasa berarti obor. Dan SULUH juga merupakan singkatan dari Sembilan Puluh, yaitu tahun angkatan Komunitas We90Up. 
(2)  MADANI, secara bahasa berarti menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yg berperadaban.
(3)  SULUH MADANI yang dimaksud dalam nama yayasan ini berarti Yayasan akan menjadi obor, penerang, pemberi jalan dengan memberikan kontribusi sebesar-besarnya dalam mewujudkan komunitas We90Up yang madani, Masyarakat Garut yang madani, Masyarakat Indonesia yang madani, Bangsa Indonesia yang madani.
d.    Warna kuning pada angka 90 melambangkan semangat dan optimisme.
(1)  Semangat, yaitu semangat Komunitas We90Up untuk menjadi obor, memberikan kontribusi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Garut, dengan kegiatan Sosial, Kewirausahaan dan Kemanusiaan
(2)  Optimisme, bahwa dengan sumberdaya di Komunitas We90Up dan dengan berkolaborasi serta bersinergi dengan potensi-potensi sumberdaya lainnya, Komunitas We90Up dengan Yayasan ini dapat berkontribusi maksimal dalam pembentukan Komunitas We90Up yang madani, Masyarakat Garut yang madani, Masyarakat Indonesia yang madani, Bangsa Indonesia yang madani.   
e.    Warna biru pada huruf X, outline di angka 90 dan di tulisan “SULUH MADANI” melambangkan keharmonisan, kepedulian dengan kebijaksanaan dan kepercayaan:
(1)  Lambang Keharmonisan, yaitu keharmonisan antar sesama anggota Komunitas yang menjadi dasar bagi keharmonisan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. Keharmonisan juga menjadi tujuan yayasan ini yaitu menciptakan keharmonisan bagi lingkungan sekitar, masyarakat Garut, Bangsa Indonesia, dan keharmonisan bagi kemanusiaan.
(2)  Lambang Kepedulian dengan Kebijaksanaan, bahwa dalam mencapai tujuannya, mewujudkan visinya, dan dalam menjalankan misi-misinya, Yayasan akan bertindak dan berlaku dengan landasan kepedulian yang didasari dengan kebijaksanaan. Seluruh aktivitas adalah refleksi kepedulian yang keputusan-keputusannya dilandasi dengan kebijaksanaan, yaitu diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, konsisten, efisien, efektif, serta penuh tanggung jawab baik kepada Allah maupun kepada seluruh stakeholder Yayasan.    
(3)  Lambang Kepercayaan, bahwa Yayasan yakin bahwa Kepercayaan adalah hal pertama dan utama yang menjadi modal dan amanah yang harus dijaga oleh Yayasan. Seluruh kebijakan, program dan gerak langkah Yayasan harus selalu berada dalam koridor untuk menjaga kepercayaan dari Komunitas, Mitra, Klien,  Masyarakat dan Negara.
f.      Bentuk tulisan pada angka 90 berupa lingkaran melambangkan persatuan, kekompakan/solidity, dan kedinamisan.
g.    Ujung tulisan pada angka 90 yang mengerucut dan membentuk panah melambangkan satunya tujuan dan kuatnya tekad bersama untuk mencapai tujuan.

3.      Moto Yayasan adalah: Harmonis, Peduli, Terpercaya 

Pasal 4
PATAKA
1.      Bendera Yayasan

 Bendera Yayasan selanjutnya disebut dengan PATAKA.
      1. Ukuran PATAKA.
No
Ukuran Cm
Keterangan
Pj
Lb
1
180
120
untuk Penggunaan di Lapangan Umum;
2
150
100
untuk Penggunaan di Ruangan;
3
54
36
untuk Penggunaan di Mobil
4
15
10
untuk Penggunaan di Meja.
      2. Warna dasar PATAKA adalah warna putih. 

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN 
Pasal 5
1.      Visi
Menjadi Lembaga Rujukan, Terpercaya dan Terbesar di daerah Garut dalam pelaksanaan kegiatan Sosial, Kewirausahaan Ekonomi Kreatif dan Kemanusiaan.     
2.      Misi
a.    Menjadi wadah bagi Komunitas We90Up untuk memberikan kontribusi bagi Anggota Komunitas We90Up, SMPN 1 Garut, masyarakat Garut dan Indonesia pada umumnya dengan kegiatan Sosial, Kewirausahaan dan Kemanusiaan.
b.    Kokoh secara internal melalui keharmonisan antar sesama anggota Komunitas yang menjadi dasar bagi keharmonisan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.
c.    Menjadi obor untuk terbentuknya masyarakat madani dengan mewujudkan program pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, kewirausahaan ekonomi kreatif dan kemanusiaan yang efektif, efesien dan berdaya guna.       
d.    Peran serta aktif dalam membentuk masyarakat madani khususnya di daerah Garut yang memiliki kecerdasan IQ, EQ dan SQ yang baik dan kekuatan jasmani yang mumpuni, dan rasa social yang tinggi, cepat dan tanggap terhadap keadaan masyarakat lainnya dan lingkungan sekitar.
3.      Tujuan   dari  berdirinya Yayasan ini adalah menjadi obor, penerang, pemberi jalan dengan memberikan kontribusi sebesar-besarnya dalam mewujudkan Indonesia menjadi bangsa yang madani, menjadi “ EKA ADI DASA PURWA  PANJANG PUNJUNG PASIR WUKIR GEMAH RIPAH LOH JINAWI TATA TENTREM KERTA RAHARJA “ yang mengandung arti : “ Negara yang berkecerdasan spiritual yang baik, luas dan berwibawa, terdiri atas daratan, pegunungan dan lautan, subur makmur, rapi tentram, damai dan sejahtera ”, khususnya di daerah Garut, melalui kegiatan Sosial, Kewirausahaan dan Kemanusiaan.

BAB III
SASARAN

 Pasal 6
PROGRAM KEGIATAN
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas, baik itu untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, maka Yayasan menjalankan program kegiatan sebagai berikut :
1.      Sosial, yang meliputi kegiatan :   
a.    Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal yaitu kursus-kursus, pelatihan, ketrampilan, bimbingan belajar, playgroup /pre-school/pendidikan pra-sekolah dan taman kanak-kanak.
b.    Menyelenggarakan lembaga pendidikan formal yaitu Sekolah dan Perguruan Tinggi.  
c.    Menyelenggarakan panti asuhan, panti jompo dan panti wreda.
d.    Menyelenggarakan rumah sakit, poliklinik dan laboratorium.
e.    Menyelenggarakan dibidang seni dan budaya.
f.      Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang olahraga.
g.    Menyelenggarakan pembinaan potensi kemasyarakatan, baik melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan.
h.    Mengadakan kerja sama dengan badan-badan atau organisasi lain yang tujuannya sama atau sejalan dengan tujuan Yayasan ini.
2.      Kewirausahaan yang menitikberatkan di bidang ekonomi kreatif, yang meliputi:
a.    Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan.
b.    Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).
c.    Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
d.    Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.
e.    Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
f.      Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
g.    Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
h.    Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
i.      Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
j.      Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
k.     Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita.
l.      Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
m.   Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
n.    Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
o.    Mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan
3.      Kemanusiaan, yang meliputi kegiatan :
1.    Memberikan bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor, kebakaran dan gunung meletus.
2.    Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
3.    Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
4.    Mendirikan dan meyelenggarakan rumah singgah.
5.    Mendirikan dan meyelenggarakan rumah pelayanan jenazah.
6.    Memberikan perlindungan hak asasi manusia.
7.    Memberikan perlindungan konsumen.
8.    Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.

4.      Keagamaan, yang meliputi kegiatan :
a.    Mendirikan  sarana  Ibadah seperti masjid, mushola dan sarana ibadah yang lain.
b.    Menyelenggarakan Pendidikan keagamaan,seperti Pondok pesantren dan madrasah dan pendidikan keagamaan yang lain.
c.    Menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
d.    Menyelenggarakan kegiatan pemahaman keagamaan dan studi banding keagamaan.


BAB IV
STRUKTUR ORGAN YAYASAN, TUGAS POKOK DAN WEWENANG 

Pasal 7
ORGAN UTAMA YAYASAN

1.      Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara I, dan Bendahara II dan bidang-bidang terkait.  
2.      Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 8
PEMBINA 
1.      Pembina adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya Yayasan sesuai visi, misi dan tujuan.
2.      Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan. 

Pasal 9 
Tugas dan wewenang Pembina :
1.    Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
2.    Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
3.    Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas. 
4.    Menetapkan  kebijakan  umum Yayasan berdasarkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
5.    Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan.
6.    Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
7.    Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan.
8.    Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan.
9.    Melakukan penilaian dan  pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan.
10.  Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau Pengawas.
11.  Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
12.  Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
13.  Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
14.  Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 10
PENGAWAS
1.      Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran, nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 
2.      Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 11 
Tugas dan wewenang Pengawas :
1.    Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2.    Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
3.    Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan.
4.    Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan.
5.    Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
6.    Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
7.    Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.    Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.    Tata cara pemberhentian Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal (27) Anggaran Dasar Yayasan.
10.  Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara.
11.  Menyelenggarakan rapat-rapat Pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
12.  Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 12
PENGURUS 
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus Yayasan
1.      Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam Pasal (13) Anggaran Dasar Yayasan.
2.      Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, maka dapat dibentuk lembaga, unit-unit usaha produktif, atau Pelaksana Kegiatan Yayasan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Yayasan. 

Pasal 13
KETUA 
1.      Ketua adalah person yang memimpin jalannya Yayasan. 
2.      Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 14 
Tugas Ketua :
1.      Bertanggung Jawab kepada Pembina.
2.      Bertanggung jawab terhadap pencapain visi, misi dan tujuan Yayasan.
3.      Memimpin  jalannya  kegiatan  Yayasan secara  umum sesuai dengan ketentuan  Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
4.      Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja Yayasan dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina.
5.      Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
6.      Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
7.      Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan Keputusan-keputusan Rapat.
8.      Bertanggung jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
9.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
10.    Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
11.    Melaksanakan kebijaksanaan - kebijaksanaan  organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
12.    Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan Yayasan.
13.    Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional.
14.    Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job describtion) Pengurus sesuai dengan bidangnya.
15.    Memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
16.    Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
17.    Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
18.    Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
19.    Menandatangani  surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).

Pasal 15  
Wewenang Ketua :
1.    Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
2.    Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan Yayasan.
3.    Mengambil  keputusan  dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
4.    Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
5.    Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
6.    Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
7.    Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.    Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
9.    Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
10.  Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.

Pasal 16
SEKRETARIS
1.    Sekretaris adalah person yang menjadi wakil jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi koordinator dari divisi yang berada di bawahnya secara struktural. 
2.    Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan. 

Pasal 17
Tugas Sekretaris :   
1.    Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2.    Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.    Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
5.    Wajib menghadiri  rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
6.    Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan Yayasan, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
7.    Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
8.    Bertanggung jawab menyusun data base karya-karya yayasan dan data Pengurus.
9.    Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
10.  Menggantikan tugas-tugas Ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
11.  Mewakili Ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegasi tugas yang diberikan.
12.  Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan. 
13.  Bertanggung jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung-jawabnya.
14.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
15.  Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.

Pasal 18 
Wewenang Sekretaris :
1.    Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
2.    Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
3.    Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
4.    Bersama Ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
5.    Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
6.    Sesuai  mekanisme,  mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.

Pasal 19
BENDAHARA 
1.    Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan Yayasan secara keseluruhan. 
2.    Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 20 
Tugas Bendahara :
1.    Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2.    Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Menyusun program kerja tahunan di bidang perbendaharaan Yayasan.
4.    Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan. 
5.    Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan.
6.    Wajib menghadiri rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan.
7.    Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
8.    Membuat sistem akuntansi, formatlaporan ua ng keluar dan uang masuk, siklus akuntansi, dll.
9.    Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana.
10.  Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
11.  Bertanggung jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan.
12.  Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
13.  Memimpin  dan mengkoordinasi  konsolidasi keuangan Yayasan.
14.  Bertanggung jawab menyajikan laporan  keuangan  (termasuk kepada stakeholder), neraca keuangan, laporan laba rugi, rekonsiliiasasi bank dan aset.
15.  Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua Pengurus.
16.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.

Pasal 21
Wewenang Bendahara :
1.    Bersama Pengurus Inti  (Ketua,Sekretaris) merumuskan  Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
2.    Mengkontrol mekanisme keuangan Yayasan.
3.    Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
4.    Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 22
WAKIL BENDAHARA 
1.      Wakil Bendahara adalah person yang membantu bendahara dalam usaha mencapai tujuan yayasan.
2.      Wakil Bendahara disebut juga Bendahara II, sesuai yang tercantum dalam Pasal (43) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 23 
Tugas Wakil Bendahara :
1.    Bertanggung jawab terhadap bendahara utama.
2.    Mewakili Bendahara, apabila Bendahara berhalangan.
3.    Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya.
4.    Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas-tugas yang ditentukan.

Pasal 24
Wewenang wakil bendahara adalah dalam hal bendahara berhalangan maka wakil bendahara dapat bertindak untuk dan atas nama bendahara.

Pasal 25
ORGAN  PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN 
1.    Untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan, Pengurus Yayasan membentuk Pelaksana Kegiatan atau disebut juga dengan Panitia Kerja sesuai dengan tujuan dari giat yang akan dilaksanakan.  
2.    Ketentuan terkait Pelaksana Kegiatan tertuang dalam Pasal (15) Anggaran Dasar Yayasan .
3.    Pelaksana Kegiatan merupakan Organ Yayasan diluar struktural utama Yayasan. 
4.    Pelaksana Kegiatan memiliki struktur organisasi : Ketua Pelaksana, Divisi Kesekretariatan, Divisi Keuangan,  Divisi  Umum, dan kesemuanya dipilih     berdasarkan musyawarah mufakat. 
5.    Apabila kemudian hari membutuhkan tambahan Divisi untuk memenuhi pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan, maka  Pengurus dapat membentuk Divisi baru yang ditetapkan Ketua Yayasan dan disetujui oleh Pembina, dengan mengacu AD/ART/Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.    Pembentukan Bagian/Divisi baru tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Yayasan.

Pasal 26
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN 
1.    Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 
2.    Pelaksana Kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (14) Anggaran Dasar. 
3.    Pelaksana Kegiatan diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam (19) ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Yayasan. 
4.    Mekanisme pengangkatan Pelaksana Kegiatan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 27
Kriteria Pelaksana Kegiatan :
1.    Warga Negara Indonesia.
2.    Sehat jasmani dan rohani.
3.    Diutamakan anggota Komunitas We90Up
4.    Seorang yang beritikad baik untuk memajukan bangsa dan negaranya.
5.    Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
6.    Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya.
7.    Tidak sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan.

Pasal 28 
Persyaratan menjadi Pelaksana Kegiatan :
1.    Pejabat pelaksana kegiatan bisa dijabat oleh Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan dengan syarat dan ketentuan tidak menggangu jalannya organisasi Yayasan yang telah/sedang berjalan, kecuali Bendahara Utama Yayasan.
2.    Apabila dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara Utama Yayasan harus menjadi Pejabat pelaksanana Kegiatan, maka secara otomatis tugas dan tanggung jawabnya akan di pegang oleh Pendiri/Pembina Yayasan.
3.    Penyerahan segala hal terkait tugas dan tanggung jawab ke-Bendaharaan dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan dari pembina dan Surat Tugas oleh Ketua Yayasan.  
4.    Tidak sedang menjabat sebagai Pembina dan/atau Pengurus dan/atau    Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan dalam organisasi atau lembaga manapun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi atau lembaga manapun dan dikuatkan dengan surat keterangan oleh Yayasan sebelumnya dengan ditandatangani oleh Pimpinan dari organisasi atau lembaga tersebut.
6.    Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
7.    Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pasal 29
KETUA PELAKSANA 
1.      Ketua Pelaksana adalah person yang memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan Disetujui Pembina.
2.      Ketua pelaksana kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (19) ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 30
Tugas dan Wewenang Ketua Pelaksana :
1.    Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan.
2.    Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bidang tugasnya.
3.    Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan berdasarkan program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
4.    Membantu tugas-tugas Ketua Yayasan dalam mengelola kegiatan Yayasan.
5.    Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan kepada organisasi dibawahnya.
6.    Sebagai alat pelaksanaan pusat kegiatan Yayasan.
7.    Mengusahakan terbentuknya unit-unit usaha produktif untuk mendukung sumber-sumber pendanaan Yayasan, dengan persetujuan Ketua Pengurus.
8.    Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang, sub-bagian  sesuai dengan petunjuk atasan.
9.    Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan  pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier.
10.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurussecara benar dan tepat waktu .
11.  Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus. 


BAB V
SANKSI

PASAL 31 
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
1.    Peringatan secara Lisan, dan atau
2.    Peringatan secara Tertulis.

Pasal 32
1.    Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.  
2.    Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Pasal 33 
1.      Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-  saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.   
2.      Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

Pasal 34 
(1)   Status kepengurusan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.  
(2)   Status kepengurusan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.

BAB VI
RAPAT

Pasal 35
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA, WAKTU
1.      Rapat Pembina Pleno
a.    Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
b.    Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
c.    Menilai pertanggungjawaban pengurus.
d.    Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
e.    Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
f.      Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
g.    Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
h.    Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
i.      Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus. 
2.      Rapat Tahunan
a.    Mengadakan  penilaian  tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.    Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
c.    Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian anggota Dewan Pengurus.
3.      Rapat Kerja Pengurus
a.    Mengadakan  penilaian  terhadap  pelaksanaan  program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.    Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.


BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 36 
1.    Sumber Keuangan dan kekayaan Yayasan tercantum dalam pasal (5) Anggaran Dasar Yayasan.
2.    Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk Yayasan wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan Yayasan.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 37 
1.    Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.    Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.

BAB X
PENUTUP

Pasal 38
1.    Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini   diatur dalam peraturan lembaga.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.



                                                                                                                                                                             Ditetapkan di     : Garut                               
                                                                                                                                                                             Pada Tanggal      : Juli 2015
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Dewan Pembina Yayasan
                                                                                                                                                                                                    Ketua,               

                                                                                                                                                                                                     TTD
                                                                                                                                                                                        ………

No comments:

Post a Comment