ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
IDENTITAS
YAYASAN
Pasal 1
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Yayasan ini bernama YAYASAN SULUH
MADANI dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat
dengan Yayasan.
2. Yayasan ini secara de facto didirikan pada 19 Juli 2015 dan de yure pada ….. dengan
terbitnya akta Pendirian Nomor … di Notaris … di …., untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3. Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum
dengan :
1. SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. …
Tahun ..
2. SK. Kementrian Keuangan RI. No. ….
4. Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Garut, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
5. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT
YAYASAN
1. Bentuk Lembaga adalah yayasan.
2. Bahwa Yayasan ini adalah lembaga non profit yang
bergerak dibidang sosial, kewirausahan dan kemanusiaan meliputi, namun tidak
terbatas: pemberdayaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dalam
rangka menumbuh-kembangkan dan menguatkan nilai-nilai dasar
kemanusiaan, mencerdaskan anak bangsa, serta tata pembangunan moral, etika dan
budaya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pasal 3
LAMBANG & MOTO
1. Lambang Yayasan
2. Unsur lambang Yayasan terdiri dari :
a. Tulisan X sebagai latar belakang, yang melambangkan
Suluh (kayu bakar) dan juga melambangkan huruf X yang dibaca Eks yang artinya
mantan.
b. Tulisan 90 melambangkan bahwa yayasan ini adalah
didirikan dan merupakan bentuk kepedulian dari komunitas Alumni SMPN 1 Angkatan
Tahun 1990 (selanjutnya disebut Komunitas We90Up)
c. Tulisan “SULUH MADANI” menunjukkan nama Yayasan,
yang berarti:
(1) SULUH, secara bahasa berarti obor. Dan SULUH juga merupakan singkatan dari Sembilan Puluh,
yaitu tahun angkatan Komunitas We90Up.
(2) MADANI, secara bahasa berarti menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh
penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yg berperadaban.
(3) SULUH MADANI yang dimaksud dalam nama yayasan ini
berarti Yayasan akan menjadi obor, penerang, pemberi jalan dengan memberikan
kontribusi sebesar-besarnya dalam mewujudkan komunitas We90Up yang madani,
Masyarakat Garut yang madani, Masyarakat Indonesia yang madani, Bangsa
Indonesia yang madani.
d. Warna kuning pada angka 90 melambangkan semangat dan
optimisme.
(1) Semangat, yaitu semangat Komunitas We90Up untuk menjadi
obor, memberikan kontribusi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di daerah
Garut, dengan kegiatan Sosial, Kewirausahaan dan Kemanusiaan
(2) Optimisme, bahwa dengan sumberdaya di Komunitas
We90Up dan dengan berkolaborasi serta bersinergi dengan potensi-potensi
sumberdaya lainnya, Komunitas We90Up dengan Yayasan ini dapat berkontribusi
maksimal dalam pembentukan Komunitas We90Up yang madani, Masyarakat Garut yang
madani, Masyarakat Indonesia yang madani, Bangsa Indonesia yang madani.
e. Warna biru pada huruf X, outline di angka 90 dan di tulisan “SULUH MADANI” melambangkan
keharmonisan, kepedulian dengan kebijaksanaan dan kepercayaan:
(1) Lambang Keharmonisan, yaitu keharmonisan antar
sesama anggota Komunitas yang menjadi dasar bagi keharmonisan Pembina, Pengurus
dan Pengawas Yayasan. Keharmonisan juga menjadi tujuan yayasan ini yaitu menciptakan
keharmonisan bagi lingkungan sekitar, masyarakat Garut, Bangsa Indonesia, dan
keharmonisan bagi kemanusiaan.
(2) Lambang Kepedulian dengan Kebijaksanaan, bahwa dalam
mencapai tujuannya, mewujudkan visinya, dan dalam menjalankan misi-misinya, Yayasan
akan bertindak dan berlaku dengan landasan kepedulian yang didasari dengan kebijaksanaan.
Seluruh aktivitas adalah refleksi kepedulian yang keputusan-keputusannya dilandasi dengan kebijaksanaan, yaitu
diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang
sehat, jernih, logis, konsisten, efisien, efektif, serta penuh tanggung jawab
baik kepada Allah maupun kepada seluruh stakeholder
Yayasan.
(3) Lambang Kepercayaan, bahwa Yayasan yakin bahwa
Kepercayaan adalah hal pertama dan utama yang menjadi modal dan amanah yang
harus dijaga oleh Yayasan. Seluruh kebijakan, program dan gerak langkah Yayasan
harus selalu berada dalam koridor untuk menjaga kepercayaan dari Komunitas,
Mitra, Klien, Masyarakat dan Negara.
f. Bentuk tulisan pada angka 90 berupa lingkaran melambangkan
persatuan, kekompakan/solidity, dan
kedinamisan.
g. Ujung tulisan pada angka 90 yang mengerucut dan
membentuk panah melambangkan satunya tujuan dan kuatnya tekad bersama untuk
mencapai tujuan.
3. Moto Yayasan adalah: Harmonis, Peduli, Terpercaya
Pasal 4
PATAKA
1. Bendera Yayasan
Bendera Yayasan selanjutnya disebut dengan
PATAKA.
1. Ukuran PATAKA.
No
|
Ukuran
Cm
|
Keterangan
|
|
Pj
|
Lb
|
||
1
|
180
|
120
|
untuk
Penggunaan di Lapangan Umum;
|
2
|
150
|
100
|
untuk
Penggunaan di Ruangan;
|
3
|
54
|
36
|
untuk
Penggunaan di Mobil
|
4
|
15
|
10
|
untuk
Penggunaan di Meja.
|
2. Warna dasar PATAKA
adalah warna putih.
BAB II
VISI, MISI DAN
TUJUAN
Pasal 5
1. Visi
Menjadi
Lembaga Rujukan, Terpercaya dan Terbesar di daerah Garut dalam pelaksanaan
kegiatan Sosial, Kewirausahaan Ekonomi Kreatif dan Kemanusiaan.
2. Misi
a. Menjadi wadah bagi Komunitas We90Up untuk memberikan
kontribusi bagi Anggota Komunitas We90Up, SMPN 1 Garut, masyarakat Garut dan
Indonesia pada umumnya dengan kegiatan Sosial, Kewirausahaan dan Kemanusiaan.
b. Kokoh secara internal melalui keharmonisan
antar sesama anggota Komunitas yang menjadi dasar bagi keharmonisan Pembina,
Pengurus dan Pengawas Yayasan.
c. Menjadi obor untuk terbentuknya masyarakat madani dengan
mewujudkan program pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, kewirausahaan ekonomi
kreatif dan kemanusiaan yang efektif, efesien dan berdaya
guna.
d. Peran serta aktif dalam membentuk masyarakat madani
khususnya di daerah Garut yang memiliki kecerdasan IQ, EQ dan SQ yang baik
dan kekuatan jasmani yang mumpuni, dan rasa social yang tinggi, cepat dan
tanggap terhadap keadaan masyarakat lainnya dan lingkungan sekitar.
3. Tujuan dari berdirinya
Yayasan ini adalah menjadi obor, penerang, pemberi jalan dengan memberikan
kontribusi sebesar-besarnya dalam mewujudkan Indonesia menjadi bangsa yang
madani, menjadi “ EKA ADI DASA PURWA PANJANG PUNJUNG PASIR WUKIR
GEMAH RIPAH LOH JINAWI TATA TENTREM KERTA RAHARJA “ yang mengandung arti :
“ Negara yang berkecerdasan spiritual yang baik, luas dan berwibawa, terdiri
atas daratan, pegunungan dan lautan, subur makmur, rapi tentram, damai dan
sejahtera ”, khususnya di daerah Garut, melalui kegiatan Sosial, Kewirausahaan
dan Kemanusiaan.
BAB III
SASARAN
Pasal 6
PROGRAM KEGIATAN
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut
diatas, baik itu untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, maka Yayasan
menjalankan program kegiatan sebagai berikut :
1. Sosial, yang meliputi kegiatan :
a. Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal
yaitu kursus-kursus, pelatihan, ketrampilan, bimbingan belajar, playgroup
/pre-school/pendidikan pra-sekolah dan taman kanak-kanak.
b. Menyelenggarakan lembaga pendidikan formal
yaitu Sekolah dan Perguruan Tinggi.
c. Menyelenggarakan panti asuhan, panti jompo dan panti
wreda.
d. Menyelenggarakan rumah sakit, poliklinik dan
laboratorium.
e. Menyelenggarakan dibidang seni dan budaya.
f. Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang
olahraga.
g. Menyelenggarakan pembinaan
potensi kemasyarakatan, baik melalui sektor pertanian, perkebunan,
perikanan dan pertambangan.
h. Mengadakan kerja sama dengan badan-badan atau
organisasi lain yang tujuannya sama atau sejalan dengan tujuan
Yayasan ini.
2. Kewirausahaan yang menitikberatkan di bidang ekonomi
kreatif, yang meliputi:
a. Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan
medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari
periklanan yang dihasilkan.
b. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban
design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).
c. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai
estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar
swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan,
automobile, dan film;
d. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh
tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian
produknya.
e. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi
identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa
pengepakan;
f. Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait
dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode
lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut
distribusi produk fesyen;
g. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang
terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta
distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip,
dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
h. Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video
yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
i. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi
atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
j. Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya,
pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama,
musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan
pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
k. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang
terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah,
tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita.
l. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software):
kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk
layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan
piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur
piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain
portal termasuk perawatannya;
m. Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara
televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
n. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif
terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi,
serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan
produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode
baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
o. Mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu
badan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan
3. Kemanusiaan, yang meliputi kegiatan :
1. Memberikan
bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor,
kebakaran dan gunung meletus.
2. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
3. Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna
wisma, fakir miskin dan gelandangan.
4. Mendirikan dan meyelenggarakan rumah singgah.
5. Mendirikan dan meyelenggarakan rumah pelayanan
jenazah.
6. Memberikan perlindungan hak asasi manusia.
7. Memberikan perlindungan konsumen.
8. Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.
4. Keagamaan, yang meliputi kegiatan :
a. Mendirikan sarana Ibadah seperti
masjid, mushola dan sarana ibadah yang lain.
b. Menyelenggarakan Pendidikan keagamaan,seperti
Pondok pesantren dan madrasah dan pendidikan keagamaan yang lain.
c. Menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
d. Menyelenggarakan kegiatan pemahaman
keagamaan dan studi banding keagamaan.
BAB IV
STRUKTUR ORGAN
YAYASAN, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
Pasal 7
ORGAN UTAMA YAYASAN
1. Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : Pembina,
Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara
I, dan Bendahara II dan bidang-bidang terkait.
2. Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 8
PEMBINA
1. Pembina adalah person yang mendirikan, membina dan
memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya Yayasan sesuai visi, misi
dan tujuan.
2. Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 9
Tugas dan wewenang Pembina :
1. Melakukan pembinaan kepada Pengurus,
Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik
dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
2. Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
3. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan
anggota Pengawas.
4. Menetapkan kebijakan
umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan.
5. Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan
Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan.
6. Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya
lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
7. Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan
yang ada di Yayasan.
8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan.
9. Melakukan penilaian dan pengesahan
laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan.
10. Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat
diselesaikan oleh Pengurus dan/atau Pengawas.
11. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan.
12. Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
13. Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat
lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
14. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk
kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 10
PENGAWAS
1. Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan dan
memberi saran, nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
Yayasan.
2. Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 11
Tugas dan wewenang Pengawas :
1. Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2. Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh
Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
3. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada
seluruh kegiatan Yayasan.
4. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
pada seluruh kegiatan Yayasan.
5. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil
pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan
eksternal penyelenggaraan Yayasan.
6. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum
dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit
internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
7. Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau
pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau
Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8. Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu,
apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Tata cara pemberhentian Pengurus dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal (27) Anggaran Dasar Yayasan.
10. Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu
sementara, apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara.
11. Menyelenggarakan rapat-rapat Pengawas dan
rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
12. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan
dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 12
PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan,
maka dibentuklah Pengurus Yayasan
1. Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri
dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana
diatur dalam Pasal (13) Anggaran Dasar Yayasan.
2. Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, maka dapat dibentuk lembaga, unit-unit
usaha produktif, atau Pelaksana Kegiatan Yayasan lainnya yang disesuaikan
dengan kebutuhan Yayasan.
Pasal 13
KETUA
1. Ketua adalah person yang
memimpin jalannya Yayasan.
2. Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan
Pasal 14
Tugas Ketua :
1. Bertanggung Jawab kepada Pembina.
2. Bertanggung jawab terhadap pencapain visi, misi dan
tujuan Yayasan.
3. Memimpin jalannya kegiatan Yayasan
secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan
seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja Yayasan dan Rancangan Anggaran
Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 periode kepengurusan untuk disahkan oleh
Pembina.
5. Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh
anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja
Yayasan.
6. Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat
Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
7. Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan
Keputusan-keputusan Rapat.
8. Bertanggung jawab mencari sumber-sumber pendanaan
Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
9. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring
dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
10. Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina
Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
11. Melaksanakan kebijaksanaan - kebijaksanaan
organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
12. Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan
Yayasan.
13. Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan
jaringan Nasional dan Internasional.
14. Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job
describtion) Pengurus sesuai dengan bidangnya.
15. Memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
16. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan oleh Pengawas.
17. Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
18. Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak
ketiga.
19. Menandatangani surat-surat Yayasan, baik yang
bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
Pasal 15
Wewenang Ketua :
1. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat
dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
2. Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga
lain yang mendukung pengembangan Yayasan.
3. Mengambil keputusan dan menandatangani
surat organisasi bersama Sekretaris.
4. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan
Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
5. Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang
pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan
dari Pembina.
6. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
7. Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana
Kegiatan Yayasan.
8. Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau
unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
9. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk
kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
10. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah
seorang Pengurus apabila berhalangan.
Pasal 16
SEKRETARIS
1. Sekretaris adalah person yang menjadi wakil jika ketua
berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi koordinator dari divisi yang
berada di bawahnya secara struktural.
2. Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 17
Tugas Sekretaris :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya
kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun program kerja tahunan di bidang
kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan, untuk disampaikan kepada
Ketua Pengurus.
4. Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat
pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan.
5. Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang
diselenggarakan serta membuat notulensi.
6. Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan
kegiatan Yayasan, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan
pemeliharaan administrasi Yayasan.
8. Bertanggung jawab menyusun data base karya-karya
yayasan dan data Pengurus.
9. Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan
evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
10. Menggantikan tugas-tugas Ketua Pengurus apabila
sedang berhalangan.
11. Mewakili Ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas
tertentu berdasarkan delegasi tugas yang diberikan.
12. Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi
di bidang Kesekretariatan.
13. Bertanggung jawab terhadap narrative report kepada
stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan
tanggung-jawabnya.
14. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah
dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
15. Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara
rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
Pasal 18
Wewenang Sekretaris :
1. Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak
ketiga.
2. Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat
Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak
ketiga (eksternal).
3. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang
administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud
dan tujuan Yayasan.
4. Bersama Ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
5. Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
6. Sesuai mekanisme, mewakili tugas dan
wewenang Ketua apabila berhalangan.
Pasal 19
BENDAHARA
1. Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk
mengelola pendanaan Yayasan secara keseluruhan.
2. Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 20
Tugas Bendahara :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya
kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun program kerja tahunan di bidang
perbendaharaan Yayasan.
4. Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur
pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan.
5. Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan
Yayasan.
6. Wajib menghadiri rapat Badan Pengurus yang
diselenggarakan.
7. Menerapkan ilmu akuntansi secara
professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
8. Membuat sistem akuntansi, formatlaporan ua ng keluar
dan uang masuk, siklus akuntansi, dll.
9. Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana.
10. Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan
para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta
inventaris Yayasan.
11. Bertanggung jawab melakukan monitoring &
evaluasi keuangan.
12. Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti
laporan keuangan.
13. Memimpin dan mengkoordinasi konsolidasi
keuangan Yayasan.
14. Bertanggung jawab menyajikan laporan
keuangan (termasuk kepada stakeholder), neraca keuangan, laporan laba
rugi, rekonsiliiasasi bank dan aset.
15. Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada
Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua Pengurus.
16. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah
dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
Pasal 21
Wewenang Bendahara :
1. Bersama Pengurus Inti (Ketua,Sekretaris)
merumuskan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
2. Mengkontrol mekanisme keuangan Yayasan.
3. Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat
Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun
yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
4. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang
administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 22
WAKIL BENDAHARA
1. Wakil Bendahara adalah person yang membantu
bendahara dalam usaha mencapai tujuan yayasan.
2. Wakil Bendahara disebut juga Bendahara II, sesuai
yang tercantum dalam Pasal (43) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 23
Tugas Wakil Bendahara :
1. Bertanggung jawab terhadap bendahara utama.
2. Mewakili Bendahara, apabila Bendahara berhalangan.
3. Membantu Bendahara dalam melaksanakan
tugasnya-tugasnya.
4. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan
pembidangan tugas-tugas yang ditentukan.
Pasal 24
Wewenang wakil bendahara adalah dalam hal bendahara
berhalangan maka wakil bendahara dapat bertindak untuk dan atas nama bendahara.
Pasal 25
ORGAN
PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN
1. Untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan,
Pengurus Yayasan membentuk Pelaksana Kegiatan atau disebut juga dengan Panitia
Kerja sesuai dengan tujuan dari giat yang akan dilaksanakan.
2. Ketentuan terkait Pelaksana Kegiatan
tertuang dalam Pasal (15) Anggaran Dasar Yayasan .
3. Pelaksana Kegiatan merupakan Organ Yayasan diluar
struktural utama Yayasan.
4. Pelaksana Kegiatan memiliki struktur organisasi :
Ketua Pelaksana, Divisi Kesekretariatan, Divisi Keuangan, Divisi
Umum, dan kesemuanya dipilih berdasarkan musyawarah
mufakat.
5. Apabila kemudian hari membutuhkan tambahan Divisi
untuk memenuhi pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan, maka Pengurus
dapat membentuk Divisi baru yang ditetapkan Ketua Yayasan dan disetujui oleh
Pembina, dengan mengacu AD/ART/Peraturan Yayasan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Pembentukan Bagian/Divisi
baru tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih
fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Yayasan.
Pasal 26
PENETAPAN PELAKSANA
KEGIATAN
1. Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan
adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Pelaksana Kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal
(14) Anggaran Dasar.
3. Pelaksana Kegiatan diangkat untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus dan
mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam
(19) ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Yayasan.
4. Mekanisme pengangkatan Pelaksana Kegiatan ditetapkan
oleh Pengurus.
Pasal 27
Kriteria Pelaksana Kegiatan :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Diutamakan anggota Komunitas We90Up
4. Seorang yang beritikad baik untuk memajukan bangsa
dan negaranya.
5. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang
kegiatan yang akan dikelolanya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
6. Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang
akan dikelolanya.
7. Tidak sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang
dapat mengganggu kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana
Kegiatan Yayasan.
Pasal 28
Persyaratan menjadi Pelaksana Kegiatan :
1. Pejabat pelaksana kegiatan bisa dijabat oleh
Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan dengan syarat dan ketentuan tidak menggangu
jalannya organisasi Yayasan yang telah/sedang berjalan, kecuali Bendahara Utama
Yayasan.
2. Apabila dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara
Utama Yayasan harus menjadi Pejabat pelaksanana Kegiatan, maka secara otomatis
tugas dan tanggung jawabnya akan di pegang oleh Pendiri/Pembina Yayasan.
3. Penyerahan segala hal terkait tugas dan tanggung
jawab ke-Bendaharaan dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan dari pembina
dan Surat Tugas oleh Ketua Yayasan.
4. Tidak sedang menjabat sebagai Pembina dan/atau
Pengurus dan/atau Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan dalam
organisasi atau lembaga manapun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak
hormat dari organisasi atau lembaga manapun dan dikuatkan dengan surat
keterangan oleh Yayasan sebelumnya dengan ditandatangani oleh Pimpinan dari
organisasi atau lembaga tersebut.
6. Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan
hukum tetap.
Pasal 29
KETUA
PELAKSANA
1. Ketua Pelaksana adalah person yang memimpin
jalannya pelaksanaan kegiatan Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah
ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan Disetujui Pembina.
2. Ketua pelaksana kegiatan diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam
Pasal (19) ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Ketua Pelaksana :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan.
2. Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
pada bidang tugasnya.
3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan berdasarkan program kerja
Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
4. Membantu tugas-tugas Ketua Yayasan dalam mengelola
kegiatan Yayasan.
5. Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem
komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan kepada organisasi
dibawahnya.
6. Sebagai alat pelaksanaan pusat kegiatan Yayasan.
7. Mengusahakan terbentuknya unit-unit usaha produktif
untuk mendukung sumber-sumber pendanaan Yayasan, dengan persetujuan Ketua
Pengurus.
8. Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang,
sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan.
9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan
penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan
perkembangan karier.
10. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah
dilaksanakan kepada Ketua Pengurussecara benar dan tepat waktu .
11. Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam
pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Pengurus.
BAB V
SANKSI
PASAL 31
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap
pelanggaran dapat berupa:
1. Peringatan secara Lisan, dan atau
2. Peringatan secara Tertulis.
Pasal 32
1. Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan
memeriksanya secara seksama.
2. Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan
Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal 33
1. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina,
setelah mendengar saksi- saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
2. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud
tersebut.
Pasal 34
(1) Status kepengurusan dicabut sementara
apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan
Peringatan Tertulis.
(2) Status kepengurusan dicabut tetap apabila
dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih
melakukan pelanggaran.
BAB VI
RAPAT
Pasal 35
KEDUDUKAN, TUGAS,
WEWENANG PESERTA, WAKTU
1. Rapat Pembina Pleno
a. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
b. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan
rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
c. Menilai pertanggungjawaban pengurus.
d. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui
pemilihan formatur.
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
f. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
g. Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam
lima tahun.
h. Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh
anggota–anggota Dewan Pengurus.
i. Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah
apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
2. Rapat Tahunan
a. Mengadakan penilaian tehadap
pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali
dalam satu tahun.
c. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari
setengah bahagian anggota Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja Pengurus
a. Mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36
1. Sumber Keuangan dan kekayaan Yayasan tercantum dalam
pasal (5) Anggaran Dasar Yayasan.
2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran
dari dan untuk Yayasan wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan
ditentukan dalam peraturan Yayasan.
BAB IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 37
1. Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan
penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan
Pengurus Pleno berikutnya.
2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat
Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 38
1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Pada Tanggal : Juli 2015
Dewan Pembina Yayasan
Ketua,
TTD
………


No comments:
Post a Comment