ANGGARAN
DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Yayasan ini bernama YAYASAN SULUH MADANI untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di Garut.
2.
Yayasan dapat membuka cabang
atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan
Rapat Pembina
JANGKA WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di
bidang sosial, kewirausahaan dan
kemanusiaan.
KEGIATAN
Pasal 4
1.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Anggaran
Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang
diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.
Penghimpunan
dan pengelolaan dana/atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai
program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menjalankan kegiatan dalam bidang sosial
yang meliputi lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal
maupun informal antara lain Perguruan Tinggi, sekolah, kursus-kursus,
pelatihan, ketrampilan, pelatihan dan bimbingan belajar.
b. Menjalankan kegiatan kewirausahaan
menitikberatkan bidang ekonomi kreatif dengan cara mendirikan badan usaha atau
ikut serta dalam suatu badan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan
yayasan
c. Menjalankan kegiatan dalam bidang
kemanusiaan yang meliputi memberikan bantuan kepada korban bencana alam,
memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, mendirikan
perlindungan konsumen dan melestarikan lingkungan hidup.
d. Menjalankan kegiatan dalam bidang
keagamaan yang meliputi Mendirikan Sarana Ibadah seperti masjid dan
mushola, menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah,
menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah, meningkatkan pemahaman
keagamaan dan studi banding keagamaan.
KEKAYAAN
Pasal 5
1.
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari
kekayaan Pendiri yang dipisahkan seperti disebutkan pada awal akta.
2.
Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat
diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud
yang dapat dinilai dengan uang berupa:
a.
sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari
Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional
lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. wakaf dari orang atau badan hukum;
c. hibah dari orang atau badan hukum;
d.
hibah
wasiat yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum
waris;
e.
sumbangan
tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan
lembaga filantropi;
f.
hasil
kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak
bertentangan dengan hukum yang berlaku;
g.
perolehan
dari dana abadi Yayasan;
h.
hasil
dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang
sah; dan
i.
perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Uang
yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di
salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau ditanam menurut cara
yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun
untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh
Pembina.
4. Kekayaan dan pendapatan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Anggaran Dasar
ini, dan tiada bagian apapun yang dapat dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara dividen, bonus atau cara apapun
juga sebagai keuntungan kepada para pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas
atau Pembina atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan,
dengan ketentuan: bahwa syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi
pembayaran, dengan itikad baik, pembayaran bunga yang tidak melebihi suku bunga
bank atas deposito berjangka untuk dana yang dipinjamkan kepada Yayasan atau
pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan bangunan yang disewakan kepada
Yayasan.
5.
Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang
ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan
atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh
Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian
ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus
atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan
pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan.
PEMBINA
Pasal 6
1. Pembina
terdiri dari 1 orang atau lebih.
2. Anggota Pembina
tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan
ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota
Pembina dan atau mereka yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan
keputusan Rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
3. Dalam hal Yayasan
karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan
anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk
mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan
untuk pengubahan Anggaran Dasar ini.
4. Rapat gabungan
Pengawas dan Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan.
5. Panggilan rapat
gabungan Pengawas dan Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak
mewakili Pengawas.
6. Panggilan rapat
gabungan Pengawas dan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau
kurir kepada setiap anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima
yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang
mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
7. Rapat gabungan
Pengawas dan Pengurus harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara
rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam
rapat tersedia di Kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai
dengan tanggal diadakan.
8. Apabila semua
anggota Pengawas dan Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili
dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 7
pasal ini tidak menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan
yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat
gabungan Pengawas dan Pengurus dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia.
9. Pengawas dan
Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat
gabungan Pengawas dan Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan
Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan
Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
rapat gabungan Pengawas dan Pengurus.
10. Para anggota
Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan
atau tunjangan tetap.
11. Untuk menghindari
kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat
merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh
merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas atau pelaksana kegiatan.
12. Seorang anggota
Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina
berakhir, apabila:
a. mengundurkan diri;
b. tidak lagi memenuhi
persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina;
e. dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
atau
f. dilarang untuk
menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Seorang anggota
Pembina menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
14. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan
lamanya.
TUGAS
DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 7
1.
Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan
kepada anggota Pengurus atau anggota Pengawas oleh undang-undang atau Anggaran
Dasar ini. yang meliputi :
a. Keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar ini;
b. Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. Penetapan
kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar ini;
d. Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
e. Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
f. Penetapan
garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar
pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan;
g. Pengesahan
laporan tahunan Yayasan; dan
h. Penunjukkan
likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
2.
Pembina baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap
waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan
yang telah dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas.
3.
Setiap anggota Pengurus, anggota Pengawas, pelaksana
kegiatan dan karyawan Yayasan wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala
hal yang ditanyakan oleh Pembina.
Rapat UMUM Pembina
Pasal 8
1. Rapat Umum
Pembina dalam Yayasan adalah:
- Rapat Umum Pembina Tahunan Yayasan;
- Rapat Umum Pembina lainnya, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Rapat Umum Pembina Luar Biasa yaitu Rapat Umum Pembina yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
2. Istilah Rapat
Umum Pembina dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum
Pembina Tahunan, dan Rapat Umum Pembina Luar Biasa, kecuali dengan tegas
dinyatakan lain.
Rapat UMUM Pembina TAHUNAN
Pasal 9
1. Rapat Umum
Pembina Tahunan diselenggarakan tiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku Yayasan ditutup.
2. Dalam Rapat
Umum Pembina Tahunan:
a. Pengurus
mengajukan laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar ini untuk mendapat pengesahan Rapat
Pembina;
b. Rapat Pembina
melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang
lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan
untuk tahun yang akan datang;
c. Rapat Pembina
menetapkan kebijakan umum Yayasan dan mengesahkan rencana program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
d. Rapat Pembina
dapat memutuskan hal-hal lain yang telah diajukan oleh Pengurus dan atau
Pengawas dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
3. Pengesahan
laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 Anggaran
Dasar ini oleh Rapat Umum Pembina Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para
anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan. Sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam laporan tahunan.
4. Dalam hal
dokumen laporan tahunan (laptah) ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka
anggota pengurus dan anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan yaitu Yayasan, masyarakat dan atau Negara
Republik Indonesia
TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMBINA
Pasal 10
1. Rapat Umum
Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan.
2. Panggilan
Rapat Umum Pembina dilakukan oleh anggota Dewan Pembina yang berhak mewakili
Pembina.
3. Panggilan
Rapat Umum Pembina harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada
setiap anggota Pembina dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5
(lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu
tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Rapat Umum
Pembina harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor
Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat
diadakan. Pemanggilan Rapat Umum Pembina Tahunan harus pula mencantumkan bahwa
laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 Anggaran
Dasar ini telah tersedia di Kantor Yayasan.
5. Apabila semua
Pembina dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka
pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini tidak
menjadi syarat. dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta
mengikat mengenai hak yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pembina dapat
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMBINA
Pasal 11
1. Apabila dalam
Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Pembina dipimpin oleh
Ketua, dalam hal Ketua tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang
yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat.
2. Dari segala
hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pembina dibuat Berita
Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat, dan
seorang anggota Pembina atau kuasa anggota Pembina yang ditunjuk oleh dan dari
antara mereka yang hadir dalam rapat. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti
yang sah terhadap semua anggota Pembina dan pihak ketiga tentang keputusan dan
segala yang terjadi dalam rapat.
3. Penandatanganan
yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan, apabila Berita Acara Rapat
dibuat dalam bentuk akta Notaris.
PENGURUS
Pasal 12
1. Yayasan
diurus dan dipimpin oleh suatu Pengurus yang terdiri sedikitnya 3 (tiga) orang
anggota yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang
Bendahara. Apabila diangkat lebih dari seorang Ketua, lebih dari seorang
Sekretaris dan atau lebih dari seorang Bendahara, maka seorang diantaranya
dapat diangkat sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2. Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pengurus hanyalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Untuk
menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab
yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengurus
tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas dan atau
pelaksana kegiatan.
4. Para
anggota Pengurus diangkat oleh Rapat Umum Pembina, masing-masing untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali,dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu
sebelum masa kepengurusannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya
anggota Pengurus melakukan tindakan yang oleh Rapat Pembina dinilai merugikan
Yayasan.
5. Dalam
hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus,
Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Instansi terkait, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian penggantian
anggota Pengurus.
6. Dalam
hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau
atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus
tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan
pembatalan diajukan.
7.
a. Para anggota Pengurus bekerja
secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji,upah, honor dan atau tunjangan tetap.
b. Pengecualian
atas ayat 7.a pasal ini adalah bahwa Pengurus dapat menerima gaji,upah atau
honorarium dalam hal Pengurus:
1.
bukan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, Pengawas; dan
2. melaksanakan
kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
c. Penentuan
mengenai gaji, upah atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat 7.b. Pasal ini ditetapkan oleh Pembina
sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
8. Apabila
oleh suatu sebab jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat
Umum Pembina, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini.
9. Apabila
oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut
harus diselenggarakan Rapat Umum Pembina untuk mengangkat Pengurus baru, dan
untuk sementara Yayasan diurus oleh 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk oleh
Rapat Pengawas.
10. Seorang
anggota Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14
(empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
11. Jabatan anggota Pengurus berakhir,
apabila:
a.
mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 10 pasal ini;
b.
tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c.
meninggal
dunia; atau
d.
diberhentikan
berdasarkan Rapat Umum Pembina.
12. Seorang anggota Pengurus menurut
hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Yayasan dengan pihak
lain dan pihak lain dengan Yayasan serta menjalankan segala tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa:
a.
Pengurus
tidak berwenang untuk mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.
Pengurus
tidak berwenang untuk membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
c.
Pengurus
tidak berwenang untuk mengalihkan kekayaan Yayasan, kecuali dengan pesetujuan
pembina;
d.
Pengurus
tidak berwenang untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan, kecuali
dengan persetujuan Pembina baik secara tertulis atau ikut hadir menandatangani
akta yang dimaksud;
e.
Pengurus
tidak berwenang untuk menjaminkan kekayaan Yayasan, kecuali bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan dan dilakukan dengan persetujuan pembina
baik secara tertulis atau ikut hadir menandatangani akta yang dimaksud;
f.
Pengurus
dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus dan atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada Yayasan,
kecuali dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan
tujuan Yayasan.
2. Setiap
anggota Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
3. Dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Pengurus dapat
mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan yang melaksanakan
kegiatan Yayasan sehari-hari dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur
dalam surat kuasa.
4. Setiap
anggota Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar ini, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
5.
Dalam hal terjadi perkara di depan
Pengadilan antara Yayasan dengan salah seorang Pengurus atau Yayasan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota
Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk
berdasarkan Rapat Pengawas.
6. a. Ketua bersama-sama dengan Sekretaris berhak
dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk dan atas nama Yayasan.
b. Dalam hal Ketua
dan atau Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota
Pengurus lainnya berhak dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk dan
atas nama Yayasan.
7. Pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Rapat Umum Pembina dan
wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pembina dapat dilimpahkan kepada Pengawas.
8. Dalam
hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
seorang anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh anggota Pengurus
lainnya dan dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan seluruh jumlah anggota Pengurus, maka dalam hal ini Yayasan
diwakili oleh Pengawas.
9. Dalam
hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan
Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
10. Anggota
Pengurus yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian tersebut.
11. Anggota
Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang
menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan
tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi
Pengurus Yayasan manapun.
12. Pengurus
wajib :
a.
membuat
dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan;
b.
membuat
dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data
pendukung administrasi keuangan;
c.
dalam
hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan
tahunan (laptah) sebagai cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada
masyarakat yang harus dilaksanakan Yayasan dengan sebaik-baiknya.
RAPAT
PENGURUS
Pasal 14
1. Rapat
Pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau
lebih anggota Pengurus atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Pengawas atau atas permintaan tertulis 1 (satu) anggota Pembina atau
lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh jumlah
anggota Pembina dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan
Rapat Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
3.
Panggilan Rapat Pengurus harus
disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengurus
dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum
rapat diadakan dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat
Pengurus diadakan di tempat kedudukanYayasan. Apabila semua anggota Pengurus
hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Pengurus dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.
6. Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum, dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat
Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari
anggota Pengurus yang hadir.
7. Seorang
anggota Pengurus dapat diwakili dalam rapat Pengurus hanya oleh anggota
Pengurus lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat
Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Pengurus hadir
atau diwakili dalam rapat.
9. Keputusan
Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih
dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.
10. Dalam
hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap
ditolak, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup.
11. a. Setiap anggota Pengurus yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1(satu) suara untuk setiap anggota
Pengurus lain yang diwakilinya;
b. Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan,
kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; dan suara
blanko dan.suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
12. Pengurus
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan
ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil
dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PELAKSANA
KEGIATAN
Pasal 15
1.
Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pengurus hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksana
Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak
mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4.
Pelaksana
kegiatan Yayasan dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus.
5.
Direktur
Eksekutif menjalankan kegiatan Yayasan sehari-hari dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan seluruh tugas dan kewenangannya kepada Pengurus.
6.
Direktur
Eksekutif melaksanakan tugasnya untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan
Pengurus yakni 5 (lima) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
7. Pelaksana
Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
8.
Tugas,
wewenang, tata cara pengangkatan dan alasan serta tata cara pemberhentian
Pelaksana Kegiatan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan atau
Keputusan Rapat Umum Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 16
1. Pengawas
terdiri dari sekurang-kurangnya seorang anggota Pengawas.
2. Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu,
malakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan.
3. Untuk
menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tangung jawab yang
dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengawas tidak
boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengurus dan atau pelaksana
kegiatan.
4. Anggota
Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pembina untuk
memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengawasannya
berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota Pengawas melakukan
tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan.
5. Dalam
hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas,
Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan instansi terkait, paling lambat 30
(tigapuluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan
penggantian anggota Pengawas.
6. Dalam
hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas
tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
7. Para
anggota Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima diberi gaji, upah,
honor dan atau tunjangan tetap.
8. Apabila
oleh suatu sebab jabatan anggota Pengawas lowong, maka dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya lowongan harus diselenggarakan
Rapat Umum Pembina untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
ayat 2 pasal ini.
9. Seorang
anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14
(empatbelas) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
10. Jabatan
anggota Pengawas berakhir, apabila:
a.
mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 pasal ini;
b.
tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c.
meninggal
dunia; atau
d.
diberhentikan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pembina.
11. Seorang
anggota Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan
kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS
DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 17
1. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
mengawasi
pelaksanaan kebijaksanaan Yayasan yang dijalankan oleh Pengurus dan pelaksana
kegiatan;
b.
mengawasi
dan memberikan pengarahan mengenai penghimpunan dan pengelolaan dana Yayasan;
dan
c.
memeriksa
keuangan Yayasan, menilai kegiatan dan kebijaksanaan Pengurus dan melaporkan
pendapatnya kepada Pembina.
2. Anggota
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
untuk kepentingan Yayasan.
3.
Pengawas baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam
kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Pengurus.
4. Setiap
anggota Pengurus, pelaksana kegiatan dan karyawan Yayasan wajib untuk
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
5. Pengawas
setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih
anggota Pengurus, apabila anggota
Pengurus tersebut selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh
Pengawas dianggap merugikan Yayasan.
6. Pemberhentian
sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
7. Pemberhentian
sementara itu wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina, paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara.
8. Dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima, Pembina
wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan
membela diri.
9. Dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri,Pembina
wajib:
a.
mencabut
keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan
anggota Pengurus yang bersangkutan.
10. Apabila Pembina tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan 9 pasal ini, pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
11. Apabila seluruh jumlah anggota
Pengurus diberhentikan sementara dan Yayasan tidak mempunyai seorangpun anggota
Pengurus, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan untuk mengurus Yayasan.
Dalam hal demikian 2 (dua) anggota Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat
Pengawas berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih
diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
12. Dalam
hal hanya ada seorang Pengawas, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Pengawas atau anggota Pengawas dalam Anggaran Dasar ini berlaku
pula baginya.
13. Anggota
Pengawas yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan kerena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian tersebut.
RAPAT
PENGAWAS
Pasal 18
1. Rapat
pengawas dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau
lebih anggota pengawas atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota
pengurus atau atas permintaan dari 1 (satu) anggota pembina atau lebih yang
bersama–sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh jumlah anggota
pembina dengan suara yang sah.
2. Panggilan
rapat pengawas dilakukan oleh anggota pengawas yang berhak mewakili pengawas.
3. Panggilan
rapat pengawas harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap
anggota pengawas dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5
(lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu
tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat
rapat.
5. Rapat
Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan. Apabila semua anggota Pengawas
hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Pengawas dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.
6. Rapat
Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari
anggota Pengawas yang hadir.
7. Seorang
anggota Pengawas dapat diwakili dalam
Rapat Pengawas hanya oleh seorang anggota Pengawas lainnya berdasarkan surat
kuasa.
8. Rapat
Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila
paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dual dari jumlah anggota Pengawas hadir
atau diwakili dalam rapat.
9.
Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.
10. Dalam
hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap
ditolak kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan undian.
11. Setiap anggota Pengawas yang hadir
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan 1 (satu) suara untuk setiap anggota
Pengawas lain yang diwakilinya;
a.
Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukandengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan
lisan, kecuali rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; dan
b.
Suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggaptidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
12. Pengawas
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan
ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
KORUM,
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1. a. Rapat Umum Pembina dapat dilangsungkan,
apabila dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit lebih dari
1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara
yang sah, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini tidak tercapai,maka dapat diadakan panggilan rapat kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b pasal ini harus dilakukan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Kedua diselenggarakan, paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak rapat pertama.
e. Rapat
kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan
disetujui berdasarkan suara terbanyak biasa dari seluruh jumlah suara yang sah
dalam rapat.
2. Anggota
Pembina dapat diwakili oleh anggota Pembina lain atau orang lain dengan surat
kuasa.
3. Ketua
rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili anggota Pembina
diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan.
4. Dalam
rapat, tiap anggota Pembina memberikan hak kepadanya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
5. Anggota
Pengurus, anggota Pengawas, dan karyawan Yayasan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat Pembina, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat
tidak dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan,
kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari anggota
Pembina yang hadir dalam rapat.
7. Suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
8. Semua
keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit diambil
berdasarkan suara terbanyak dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat,
kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara
yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
9. Pembina
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pembina,
dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan
semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil
dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Umum Pembina.
TAHUN
BUKU
Pasal 20
1. Tahun
buku Yayasan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan
ditutup.
2.
Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan
tahunan (laptah) secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan
keadaan dan kegiatan usaha Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang
telah dicapai;
b. laporan
keuangan dan neraca yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir
periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan yang
diaudit oleh suatu firma akuntan publik dengan reputasi baik yang dipilih oleh
Pembina.
3. Laporan
tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini harus
ditandatangani oleh para auditor yang memeriksa keadaan keuangan Yayasan dan
harus ditandatangani pula oleh semua anggota Pengurus dan Pengawas sebagai
bentuk pertanggungjawaban semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya untuk diajukan dalam Rapat Umum Pembina Tahunan.
Ikhtisar laporan tahunan (laptah) tersebut wajib diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal Rapat Umum Pembina Tahunan diselenggarakan, agar dapat dibaca oleh
masyarakat dan dapat diperiksa oleh para anggota Pembina.
4. Apabila
diantara anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas ada yang tidak
menandatangani laporan tahunan (laptah) tersebut, alasan atau penyebab tidak
ditandatanganinya laporan tahunan (laptah) terus harus dijelaskan secara
tertulis oleh yang bersangkutan sehingga dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan oleh rapat Umum Pembina Tahunan. Pembina dan atau Pengawas berhak
untuk setiap saat yang wajar meminta kepada Pengurus untuk menunjukkan
pembukuan dan catatan keuangan Yayasan, memeriksa pembukuan dan catatan
tersebut serta mengajukan pertanyaan tentang pengelolaan kegiatan dan kekayaan
Yayasan, dan Pengurus wajib memenuhi permintaan Pembina dan atau Pengawas
tersebut. Pada Rapat Umum Pembina Tahunan, Pembina harus menunjuk para auditor
Yayasan untuk tahun berikut. Tiada anggota Pengurus atau Pengawas atau pembina atau karyawan yayasan yang dapat
menjabat sebagai auditor yayasan.
5.
Ikhtisar laporan tahunan (laptah)
tersebut wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, apabila
Yayasan :
a. memperoleh
bantuan Negara Republik Indonesia, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai
kekayaan, diluar wakaf, sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh muilyar rupiah)
atau lebih.
6. Dalam
hal Yayasan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini, Yayasan
wajib diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan yang berlaku umum di Indonesia dan hasil audit terhadap laporan
tahunan (laptah) Yayasan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pengurus kepada
Pembina dan tembusannya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait.
PENGUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang hadir paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang
hadir atau yang diwakili.
4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang
kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang
pertama.
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah,
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah,
apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyakdari jumlah Pembina yang
hadir atau yang diwakili.
7. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
8. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat
dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
9. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
10. Perubahan Anggaran Dasar selain yang
menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
11. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat
dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan
kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 22
1. Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan
dengan menggabungkan 1(satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2. Penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ketidakmampuan
Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b.
Yayasan
yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatan sejenis; atau
c. Yayasan
yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Usul
penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
4. Pengurus
dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan yang dituangkan dalam rancangan
akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan.
5. Penggabungan
Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat umum pembina yang
dihadiri oleh Anggota pembina yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota
Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah dalam rapat.
6. Rancangan
akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar ini yang menerima
penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
untuk memperoleh persetujuan.
7. Pengurus
wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling
lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.
PEMBUBARAN
Pasal 23
1. Yayasan
bubar karena:
a. jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini berakhir;
b. tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini telah tercapai atau tidak
tercapai;
c.
dinyatakan
bubar berdasarkan keputusan rapat Umum Pembina; atau
d. putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2. Dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
pembubaran Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d pasal ini
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina yang dihadiri
oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh
jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam
rapat.
3. Apabila
Yayasan dibubarkan baik karena jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini berakhir atau karena tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini telah tercapai atau tidak tercapai atau karena dibubarkan berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pembina maupun karena putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan yang dimaksud dalam
ayat 1 huruf d pasal ini, maka harus diadakan likuidasi (dibereskan) oleh
Likuidator.
4. Pengurus
bertindak sebagai Likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan, apabila dalam
keputusan Rapat Umum Pembina atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
huruf d pasal ini tidak menunjuk Likuidator.
5. Dalam
hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
6. Dalam
hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan
frasa "dalam likuidasi" dibelakang nama Yayasan.
7.
Upah bagi para Likuidator
ditentukan oleh Rapat Umum Pembina atau penetapan Pengadilan.
8.
Dalam hal Pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku
peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
9. Likuidator
atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang
bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam
surat kabar harian yang terbit di tempat kedudukan Yayasan.
10. Likuidator
atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang terbit di tempat kedudukan Yayasan.
11. Likuidator
atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada
Pembina.
12. Dalam
hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11
pasal ini dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 10
pasal ini tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak
ketiga.
13. Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan,pemberitahuan sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta pengawasan terhadap
Pengurus berlaku juga bagi Likuidator.
14. Anggaran
Dasar ini seperti yang termaktub dalam akta pendirian ini beserta pengubahannya
dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan
likuidasi oleh Rapat Umum Pembina dan diberikannya pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para Likuidator.
PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
1. Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada satu atau lebih organisasi amal, ilmu
pengetahuan, atau pendidikan yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan
mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan.
2. Dalam
hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka
sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
3. Penggunaan
kekayaan Yayasan yang merupakan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan
setelah pembubaran ditentukan oleh Rapat Pembina sesuai dengan Anggaran Dasar
ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa tiada
sisa kekayaan Yayasan yang boleh dibagikan kepada para anggota Pembina, para anggota
Pengurus, para anggota Pengawas, ataupun karyawan Yayasan.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu
yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat umum
Pembina yang akan memutuskan.
No comments:
Post a Comment