Pages

27.7.15

REMAJA DAN PERMASALAHANNYA

REMAJA DAN PERMASALAHANNYA

EVA IMANIA ELIASA
GARUT, 18 JULI 2015


# Masa yang paling indah adalah masa remaja.
# Masa yang paling ingin dikenang adalah masa remaja.
# Namun bila tidak mempunyai “sesuatu” dan kesan yang positif di masa remaja, maka masa yang paling ingin dilupakan adalah masa remaja.

Untuk lebih lengkap sila klik 

Kesepakatan Pendiri 24 Juli 2015 / 8 Syawal 1436H

Kesepakatan Pendiri mengenai Organ Yayasan Suluh Madani (Pembina, Pengawas, Pengurus&Pelaksana Kegiatan) tanggal 24 Juli 2015 / 8 Syawal 1436H:

(1) Menetapkan Organ Yayasan sebagai berikut:

PEMBINA (sesuai abjad):
  1. Agus Ahmad
  2. Dandeni
  3. Edwin (Abo)
  4. Eva Imania
  5. Jani
  6. Nana Suryana
  7. Redi
  8. Syam Firman (Semi)
  9. Yudi Yudaswara
PENGAWAS
  1. Doddy
  2. Iwan Gunawan
  3. Tito Bintoro
PENGURUS & PELAKSANA KEGIATAN

Ketua Yayasan : Andri Prasetya
Sekretaris I  : Andriansyah
Sekretaris II : Chandrasyah
Bendahara I : Lilis
Bendahara II: Erna

Pelaksana Kegiatan (sesuai abjad):
  1. Deden Yusef
  2. Cecep
  3. Fulli
  4. Iyep
  5. Ridwan
  6. Teddy
  7. Yudi Yugo
  8. Syafa"at
  9. Dan person lainnya yg dibutuhkan yayasan
(2) Memberikan kewenangan kepada Ketua Yayasan terpilih untuk mengurus badan hukum Yayasan.
(3) Menyetujui untuk pengurusan badan hukum Yayasan menggunakan dana awal Yayasan
(4) Memberikan waktu kepada Pengurus terpilih untuk menyampaikan program 2015-2016 kepada
      Pembina selambat-lambatnya 5 minggu dari sekarang (tgl 1 September 2015)

Ttd Pendiri Yayasan Suluh Madani

Diketahui dan disetujui oleh Ketua Alumni SMPN 1 1990 / Komunitas We90Up
Tito Bintoro

23.7.15

Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
 
1.    Yayasan ini bernama YAYASAN SULUH MADANI untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di Garut.

2.    Yayasan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Rapat Pembina


Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
IDENTITAS YAYASAN 
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.      Yayasan ini bernama YAYASAN SULUH MADANI dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan Yayasan. 
2.      Yayasan ini secara de facto didirikan pada 19 Juli 2015 dan de yure pada ….. dengan terbitnya akta Pendirian Nomor di Notaris di …., untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.      Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan :
1.    SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. … Tahun ..
2.    SK. Kementrian Keuangan RI. No. ….
4.      Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Garut, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. 
5.      Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.