Kesepakatan Pendiri mengenai Organ Yayasan Suluh Madani
(Pembina, Pengawas, Pengurus&Pelaksana Kegiatan) tanggal 24 Juli
2015 / 8 Syawal 1436H:
(1) Menetapkan Organ Yayasan sebagai berikut:
PEMBINA (sesuai abjad):
- Agus Ahmad
- Dandeni
- Edwin (Abo)
- Eva Imania
- Jani
- Nana Suryana
- Redi
- Syam Firman (Semi)
- Yudi Yudaswara
PENGAWAS
- Doddy
- Iwan Gunawan
- Tito Bintoro
PENGURUS & PELAKSANA KEGIATAN
Ketua Yayasan : Andri Prasetya
Sekretaris I : Andriansyah
Sekretaris II : Chandrasyah
Bendahara I : Lilis
Bendahara II: Erna
Pelaksana Kegiatan (sesuai abjad):
Ketua Yayasan : Andri Prasetya
Sekretaris I : Andriansyah
Sekretaris II : Chandrasyah
Bendahara I : Lilis
Bendahara II: Erna
Pelaksana Kegiatan (sesuai abjad):
- Deden Yusef
- Cecep
- Fulli
- Iyep
- Ridwan
- Teddy
- Yudi Yugo
- Syafa"at
- Dan person lainnya yg dibutuhkan yayasan
(2) Memberikan kewenangan kepada Ketua Yayasan terpilih untuk mengurus badan hukum Yayasan.
(3) Menyetujui untuk pengurusan badan hukum Yayasan menggunakan dana awal Yayasan
(4) Memberikan waktu kepada Pengurus terpilih untuk
menyampaikan program 2015-2016 kepada
Pembina selambat-lambatnya 5 minggu dari sekarang (tgl 1 September 2015)
Pembina selambat-lambatnya 5 minggu dari sekarang (tgl 1 September 2015)
Ttd Pendiri Yayasan Suluh Madani
Diketahui dan disetujui oleh Ketua Alumni SMPN 1 1990 / Komunitas We90Up
Tito Bintoro
Tito Bintoro
No comments:
Post a Comment